Padewakang — Armada Niaga Luwu
Penulis: Fadly Bahari
Diterbitkan:
Padewakang menempatkan Luwu dalam jaringan pelayaran regional sebagai kekuatan niaga yang memiliki kapal dagang berukuran menengah, awak terampil, dan jalur menuju Makassar serta pelabuhan-pelabuhan Nusantara timur. Arsip VOC juga memperlihatkan luasnya dunia maritim Luwu, dari konvoi ratusan kapal, navigasi muara sungai, aturan adat menurunkan layar, hingga ancaman perompakan di Teluk Bone.

Dalam daftar kapal yang masuk ke Makassar April 1779 (inv.nr 8245), kapal dari Luwu dicatat sebagai prauw Paduackang (perahu Padewakang) — sebuah jenis perahu khas Bugis-Makassar berukuran menengah (5 lest, sekitar 10 ton) yang mampu mengangkut muatan dagang sekaligus berlayar di laut lepas. Awak 9 orang untuk kapal 5 lest menunjukkan rasio yang efisien untuk perjalanan jarak menengah seperti Luwu–Makassar.
Jenis perahu lain yang muncul dalam daftar yang sama dari wilayah sekitar:
Pantjallang (9 lest, 12 awak) — lebih besar, dari Sumbawa
Paduackang (5 lest, 9–16 awak) — dari Luwu dan Buton
Ini menunjukkan bahwa armada niaga Luwu bukan sekadar perahu kecil pantai, melainkan kapal dagang yang setara dengan armada dari pelabuhan-pelabuhan lain di Nusantara bagian timur.
Armada Kerajaan — 200 Kapal Menuju Palopo (1687)
Gambaran paling dramatis tentang pelayaran di perairan Luwu datang dari laporan tahun 1687 (inv.nr 1426):
"int geval tsamen 200 stx kildecke Vaertuijgen, behalven nogh veel anderen die buijten ons gesight waeren, waer van syn hooght Bone als admirael een roode winpel van syn groote mast voerde."
Lebih dari 200 kapal berlapis (kildecke vaertuijgen), belum termasuk yang berada di luar jangkauan pandang, berlayar dalam satu konvoi diplomatik-militer menyusuri Teluk Bone. Raja Bone memimpin sebagai laksamana dengan bendera merah di tiang utama. Ini bukan sekadar perjalanan dagang — ini adalah demonstrasi kekuatan laut sekaligus ritual politik yang megah.
Rombongan memasuki sungai-sungai secara berurutan — melewati rivier Siwa, Siroenpang, rivier Aan bola — sebelum tiba di Palopo. Deskripsi ini mengungkap bahwa navigasi menuju Luwu melibatkan pengetahuan lokal tentang muara-muara sungai di pesisir timur Sulawesi Selatan.
Protokol Maritim — Menurunkan Layar
Satu fragmen dalam surat Paijong Luwu (inv.nr 3967, 1791) membuka jendela ke dalam sistem hukum adat maritim Luwu:
"den parnakkang Chinees gent. Pekang alhier aangeweest is om te Negotieeren, dog met zijn terug reise na raxasser heb ik hem bij of omtrent Larompong ontmoet, bij welke gelegendheid gem Chinees volgens onse gewoontens mij geen honneur heeft willen bewijzen namentlijk in 't strijken van zijn zeijl."
Pedagang Tionghoa menolak menurunkan layarnya saat bertemu Paijong di dekat Larompong — sebuah pelanggaran adat yang serius. Paijong menggelar sidang Rijksraad (dewan negara) yang secara bulat menegaskan bahwa strijken van zeijl (menurunkan layar) adalah kewajiban adat bagi setiap kapal yang bertemu penguasa Luwu di perairan kerajaannya, dan bahwa adat ini telah diperkuat oleh Bone.
Ini adalah bukti langsung bahwa perairan Luwu — setidaknya di sekitar Larompong — diatur oleh hukum maritim adat yang diakui dan ditegakkan oleh dewan negara. Larompong berfungsi sebagai titik pengawasan terluar pelabuhan Luwu.
Bahaya di Laut — Pembajak di Teluk Bone
Pelayaran di perairan Luwu tidak selalu aman. Dokumen inv.nr 8208 (1736) memuat laporan seorang pejabat tinggi tentang kabar pembajak:
"dat hij gehoord hadde dat de zee Roovers in de bogt van Bonij waaren op de negorijen Loewoe en wadjo en dat die gasten van sins waaren om bouton te komen besoekken."
Perompak laut (zee roovers) dilaporkan beroperasi di Teluk Bone, menarget permukiman-permukiman Luwu dan Wajo, dengan niat menyerang Buton. Meski pejabat ini tidak sepenuhnya mempercayai kabar itu ("aan dat Loose gerugte geen geloof"), fakta bahwa ancaman itu dilaporkan dan didiskusikan menunjukkan bahwa perairan Luwu adalah wilayah yang diperebutkan dan membutuhkan pengawasan.