To Karunsi'e Dongi: Ketika Tanah Leluhur di Tepi Danau Matano Berubah Menjadi Lapangan Golf

Penulis: Fadly Bahari

Diterbitkan:

Di tepi Danau Matano, Luwu Timur, hidup salah satu komunitas adat tertua di Sulawesi Selatan — masyarakat To Karunsi'e Dongi. Selama lebih dari setengah abad mereka berjuang mempertahankan tanah leluhurnya dari perluasan tambang nikel, hingga sebagian besar wilayah pemukiman dan kuburan leluhur mereka kini berada di bawah lapangan golf milik perusahaan tambang.

To Karunsi'e Dongi: Ketika Tanah Leluhur di Tepi Danau Matano Berubah Menjadi Lapangan Golf

Kampung Dongi terletak di kawasan Soroako, sekitar 100 kilometer dari Kota Palopo, di tepi timur Danau Matano — danau tektonik terdalam di Asia Tenggara yang sejak berabad-abad silam dikenal sebagai pusat pengolahan bijih besi berkadar nikel alami, bahan baku keris dan badik yang sohor hingga ke tanah Jawa. Di kampung inilah masyarakat adat yang menyebut diri To Karunsi'e — atau kerap ditulis Karunsi'e maupun Karonsi'e — telah menetap turun-temurun, jauh sebelum wilayah ini dikenal dunia sebagai salah satu cadangan nikel terbesar Indonesia.

Legenda We Salindra dan Tujuh Jenis Padi

Menurut tradisi lisan yang diwariskan turun-temurun, leluhur To Karunsi'e berasal dari kawasan pegunungan Wela-Wela di sebelah barat Dongi, tepatnya di wilayah yang dikenal dengan nama Witamorini, Lembomobo, dan Lahupada. Kisah asal-usul mereka bertumpu pada legenda seorang perempuan bernama We Salindra, yang hidup menyendiri di kawasan itu dan konon menemukan tujuh jenis tanaman padi berbeda. Penemuan itu diyakini menjadi fondasi identitas mereka sebagai masyarakat peladang yang mengelola sumber daya alam Danau Matano secara berkelanjutan selama ratusan tahun.

Secara historis, kawasan Matano juga tercatat pernah menjadi pusat sebuah kerajaan kecil dengan pemimpin adat bergelar Mokole, yang berhubungan erat dengan jaringan kerajaan-kerajaan di sekitar Teluk Bone, termasuk Kedatuan Luwu. Besi Matano yang mengandung nikel alami — yang oleh peneliti disebut memberi kekuatan istimewa pada bilah senjata tradisional — turut menopang jejaring perdagangan yang menghubungkan pedalaman Luwu Timur dengan pusat kekuasaan di Palopo dan pelabuhan-pelabuhan di pesisir.

Terusir Berkali-Kali dari Tanah Sendiri

Nasib To Karunsi'e mulai berubah drastis pada pertengahan abad ke-20. Dalam masa pergolakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Sulawesi Selatan sekitar 1950-an hingga 1960-an, warga Dongi terpaksa mengungsi meninggalkan kampung halaman mereka, sebagian bertahan di tengah hutan, sebagian lain hingga ke wilayah Sulawesi Tengah. Ketika kembali ke tanah leluhurnya pada dekade 1970-an, mereka mendapati wilayah adat mereka telah tumpang tindih dengan area konsesi PT International Nickel Indonesia (PT Inco), yang memperoleh kontrak karya sejak akhir 1960-an dan mulai membangun fasilitas tambang serta pabrik peleburan (smelter) di Soroako pada awal 1970-an, dengan produksi komersial berjalan menjelang akhir dekade itu.

Sejak saat itu, warga Dongi berulang kali harus bergeser dari lokasi permukiman mereka untuk memberi ruang bagi infrastruktur perusahaan — mulai dari perluasan area pabrik, pembangunan bandara perintis, hingga lapangan golf yang dibangun di atas bekas permukiman dan area yang diyakini masyarakat sebagai tanah leluhur mereka. PT Inco kemudian berganti nama menjadi PT Vale Indonesia pada 2012, namun sengketa mengenai batas wilayah adat dan hak atas tanah warisan leluhur tak kunjung tuntas.

Situs Leluhur di Bawah Rumput Lapangan Golf

Yang membuat kasus Dongi mendapat sorotan luas belakangan ini adalah pengungkapan bahwa area lapangan golf milik perusahaan tambang di Soroako ternyata menaungi situs yang oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur baru ditetapkan berstatus cagar budaya pada Juni 2024 — jauh setelah fasilitas olahraga itu berdiri. Kawasan tepian Danau Matano ini dahulu dikenal sebagai permukiman pandai besi yang sudah aktif sejak sekitar abad ke-8 Masehi, dengan artefak logamnya bahkan tercatat pernah dipelajari peneliti Belanda pada awal abad ke-20 dan sebagian disimpan di museum di Belanda.

Bagi masyarakat To Karunsi'e, kawasan itu bukan sekadar situs arkeologis, melainkan tanah yang menyimpan makam para kepala adat mereka, sebagian di antaranya diperkirakan berasal dari awal abad ke-20. Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) sempat turun langsung meninjau persoalan ini menyusul keluhan warga bahwa sebagian jasad leluhur tidak dipindahkan secara layak ketika lahan tersebut diratakan untuk pembangunan lapangan golf.

Perjuangan yang Belum Usai

Selama bertahun-tahun, To Karunsi'e Dongi didampingi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam memperjuangkan pengakuan wilayah adat mereka. Pada 2012, ketegangan sempat memuncak ketika warga yang bertahun-tahun mengajukan permohonan tanpa hasil nekat menyambung aliran listrik dari jaringan perusahaan, hingga melibatkan mediasi pemerintah daerah dan kepolisian. Tuntutan masyarakat relatif konsisten dari masa ke masa: pengakuan Kampung Dongi sebagai kampung budaya yang layak huni, penetapan dan pemulihan situs-situs leluhur yang rusak akibat aktivitas tambang, serta persetujuan berbasis informasi awal (free, prior and informed consent) untuk setiap rencana pembangunan baru di wilayah yang mereka yakini sebagai tanah warisan.

Kisah To Karunsi'e Dongi menjadi cermin dilema yang dihadapi banyak masyarakat adat di Luwu Raya: bagaimana menjaga identitas, leluhur, dan ruang hidup di tengah laju industri ekstraktif yang menopang perekonomian nasional. Pengakuan cagar budaya yang baru datang pada 2024 setidaknya membuka peluang bagi dialog baru — meski bagi warga Dongi, banyak yang telah telanjur hilang sebelum pengakuan itu tiba.

Sumber dan referensi: