Gedung Eks Bea Cukai Palopo
Cagar Budaya
Ringkasan
Bekas kantor Bea Cukai Pelabuhan Palopo era kolonial (sekitar 1940), gaya neoklasik sederhana 2 lantai; resmi Cagar Budaya Kota Palopo sejak 21 Februari 2025.
Sejarah
Bangunan seluas 126 m² ini dibangun sekitar tahun 1940 sebagai kantor Bea Cukai Pelabuhan Palopo pada era kolonial — disebut sebagai gedung bea cukai kolonial pertama di Palopo dengan konstruksi bata dan beton bertulang dua lantai bergaya neoklasik sederhana, beratap pelana dengan kemiringan 35°. Kini bangunan digunakan oleh perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL), PT. Unggul Yasa Tirta.
Bangunan ini resmi ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota, dengan nama resmi dalam SK "Gedung Eks. Bea dan Cukai/PT EMKL", melalui SK 100.3.3.3/102/B.Hukum tanggal 21 Februari 2025.
Sumber
Palopo Heritage (https://www.palopoheritage.id/cagar-budaya); dokumen SK Wali Kota Palopo (https://www.palopoheritage.id/surat-keputusan) (https://www.palopoheritage.id/cagar-budaya/gedung-eks-bea-cukai)