Kantor Pos Palopo

Cagar Budaya

Ringkasan

Bangunan kantor Post, Telegraf dan Telepon era kolonial (awal 1920-an), kini Kantor Pos Palopo milik PT Pos Indonesia; resmi Cagar Budaya Kota Palopo sejak 29 Desember 2023.

Sejarah

Kantor Pos Palopo dibangun pada awal tahun 1920-an, bersamaan dengan pembangunan Istana Datu Luwu, sebagai kantor Post, Telegraf dan Telepon (PTT) kolonial. Bangunan berukuran 19×10 m (190 m²) ini mengalami beberapa kali pergantian nama institusi seiring sejarah: PTT → PN Pos & Telekomunikasi → PN Pos & Giro (1965) → Perum Pos & Giro (1978) → PT Pos Indonesia (1995), dengan renovasi tercatat pada 1992 dan 2005.

Bangunan ini resmi ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota, dengan nama resmi dalam SK "Kantor Pos dan Giro", melalui SK 100.3.3.3/478/B.Hukum tanggal 29 Desember 2023.

Sumber

Palopo Heritage (https://www.palopoheritage.id/cagar-budaya); dokumen SK Wali Kota Palopo (https://www.palopoheritage.id/surat-keputusan) (https://www.palopoheritage.id/cagar-budaya/kantor-pos-palopo)