Kompleks Makam Raja-Raja Luwu (Lokko'E)

Cagar Budaya

Ringkasan

Kompleks pemakaman utama Datu (raja) Kerajaan Luwu dengan cungkup Lokko'E, dibangun 1605, berisi sekitar 37–39 makam termasuk lima Pajung (raja) Luwu; resmi ditetapkan Cagar Budaya Tingkat Kota Palopo (SK No. 100.3.3.3/102/B.Hukum, 21 Februari 2025).

Sejarah

Kompleks Makam Raja-Raja Luwu, dengan cungkup yang dikenal sebagai Lokko'E, dibangun pada tahun 1605 oleh Setiaraja Petta Matinroe ri Tompotikka — setahun setelah selesainya Masjid Jami Tua Palopo (1604) — sebagai makam utama tempat sejumlah mendiang raja (Pajung) Luwu dimakamkan, antara lain Latenripepang, Sultan Abdullah Pattiware (Raja Luwu ke-27, raja Luwu pertama yang memeluk Islam), Petta Matinroe ri Sabbamparu, Daeng Mabarao'e (Putra Mahkota Raja ke-28), dan Andi Jelling (Raja ke-35). Kompleks berisi sekitar 37–39 makam ditambah dua makam ulama, dengan tiga struktur makam utama berbeda bentuk: Makam Lokkoe (piramida), Makam Jerrae (segi empat menyerupai benteng), dan Makam Cippe (batu besar). Kompleks kini dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo, dengan luas area yang dilaporkan berbeda antar sumber (750 m² menurut Palopo Heritage, 670 m² menurut sumber lain).

Kompleks ini resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Tingkat Kota Palopo melalui SK Wali Kota Palopo No. 100.3.3.3/102/B.Hukum tanggal 21 Februari 2025 (bagian dari SK yang sama juga mencakup 7 bangunan heritage kota lainnya), dan tercatat pula dalam Peraturan Wali Kota Palopo No. 06/2014 Pasal 20 sebagai bangunan cagar budaya kota "Makam Raja-Raja Luwu Lokkoe (Wara Utara)".

Sumber

Palopo Heritage (https://www.palopoheritage.id/cagar-budaya); dokumen SK Wali Kota Palopo (https://www.palopoheritage.id/surat-keputusan); Wikipedia (Kompleks Makam Lokkoe); Peraturan Wali Kota Palopo No. 06/2014 Pasal 20