Makam Puang Balubu
Cagar Budaya
Ringkasan
Makam Puang Balubu, resmi ditetapkan sebagai Struktur Cagar Budaya Tingkat Kabupaten Luwu Utara melalui SK Bupati No. 188.4.45/659/XII/2019 (6 Desember 2019).
Sejarah
Makam Puang Balubu berlokasi di Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara — koreksi lokasi dari asumsi awal yang mengira makam ini berada di Kecamatan Malangke. Makam ini tercantum dalam Lampiran III (Struktur Cagar Budaya) nomor urut 6 Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 188.4.45/659/XII/2019, ditetapkan di Masamba pada 6 Desember 2019.
Identitas dan riwayat tokoh "Puang Balubu" (siapa orangnya, kapan wafat, perannya dalam sejarah Luwu Utara) belum ditemukan dari sumber manapun yang diakses dan memerlukan riset lanjutan, misalnya lewat tokoh adat atau arsip Kecamatan Baebunta.
Sumber
Keputusan Bupati Luwu Utara No. 188.4.45/659/XII/2019, 6 Desember 2019.