Masjid Jami Tua Palopo

Cagar Budaya

Ringkasan

Masjid tertua di Palopo, didirikan 1604 M, dengan arsitektur atap piramidal tiga tingkat sirap kayu dan pilar utama Sokoguru kayu Cingaduri setinggi 784 cm; ditetapkan Cagar Budaya tingkat provinsi melalui SK Gubernur Sulsel No. 325/III/2024. Dikenal juga sebagai Masjid Kuno Palopo.

Sejarah

Masjid Jami Tua Palopo — dikenal juga sebagai Masjid Kuno Palopo — didirikan pada tahun 1604 Masehi seiring pemindahan pusat pemerintahan Kedatuan Luwu dari Pattimang ke Ware (Palopo sekarang), dan menjadi bukti otentik awal masuknya Islam di Sulawesi Selatan. Sumber-sumber berbeda menyebut tokoh pembangun yang berlainan — CNN Indonesia menyebut Datu Luwu ke-16 bergelar Pati Pasaung, sementara sumber lain (RRI, detik) mengaitkannya dengan Raja Datu Luwu La Patiware Daeng Parabu (Payung Luwu XV); satu sumber (IDN Times) bahkan menyebut tahun 1615 dan tokoh "Sultan Abdullah" — klaim ini tampak sebagai anomali dibanding sumber-sumber lain yang konsisten pada tahun 1604, sehingga tidak digunakan. Renovasi awal 1900-an di bawah arsitek Pong Mante tetap mempertahankan struktur asli.

Secara arsitektur, masjid berdenah persegi dengan ruang imam menonjol ke arah barat berbentuk tapal kuda, beratap piramidal tiga tingkat dari sirap kayu dengan puncak diberi wadah keramik terbalik dan ukiran bunga kuning bertepi merah di tiap tingkat atap. Dinding terbuat dari batu padas setebal 95 cm, dengan 20 jendela kisi kayu (116×85 cm) dan pintu kayu berukir berkunci gerendel tradisional. Bangunan ditopang lima pilar: Sokoguru utama dari kayu Cingaduri setinggi 784 cm berdiameter 95 cm, dan empat pilar dari kayu bitti dan lelupan. Lantai kini berlapis marmer abu-abu (dahulu keramik merah), ditinggikan sekitar 90 cm dari permukaan tanah, dilengkapi mimbar.

Masjid ini telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Tingkat Provinsi melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan No. 325/III/Tahun 2024, dan tercatat pula dalam SK Wali Kota Palopo No. 100.3.3.3/139/B.Hukum untuk tingkat kota — tanggal harian penetapan spesifik belum ditemukan. Klaim yang sempat beredar di sejumlah ringkasan pencarian mengenai "SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 240/M/1999" TIDAK berhasil diverifikasi dari sumber primer manapun dan tidak digunakan pada entri ini.

Sumber

Palopo Heritage (https://www.palopoheritage.id/cagar-budaya); dokumen SK Wali Kota Palopo (https://www.palopoheritage.id/surat-keputusan); disbudpar.sulselprov.go.id/page/budaya/176; "Palopo, Sejarah, dan Islamisasi Tertua di Sulawesi Selatan", RRI.co.id (https://rri.co.id/jakarta/daerah/1436472/palopo-sejarah-dan-islamisasi-tertua-di-sulawesi-selatan)