Situs Buntu Lebani

Cagar Budaya

Ringkasan

Liang Karomate Buntu Lebani, batu monolit setinggi 728 cm dengan tiga lubang pemakaman bertradisi mirip Toraja; telah resmi ditetapkan sebagai Struktur Cagar Budaya Tingkat Kabupaten Luwu pada 15 Desember 2025.

Sejarah

Nama resmi yang terdaftar adalah "Liang Karomate Buntu Lebani", berupa batu monolit setinggi 728 cm dan lebar 11,2 cm yang dijadikan tempat pemakaman dengan tiga lubang yang dipahat (ukuran 60–70 x 90–92 cm), masing-masing berisi tulang dan tengkorak manusia — mirip tradisi pemakaman Toraja. Selain "Liang 1" ini, kawasan situs juga memiliki "Ceruk 1" (dengan fragmen gerabah berglasir merah dan cangkang moluska) serta batu-batu suci lain termasuk "Batu Lampo" yang menurut kepercayaan setempat adalah jelmaan seikat padi.

Menurut folklore setempat (dikutip dari penelitian Wardaninggar 2020, Caldwell 1998, dan Bulbeck 2000), Buntu Lebani adalah bekas pemukiman awal orang Toraja sekitar abad ke-18 M, dipimpin tokoh lokal Pong Diwero, yang harus pergi akibat perang melawan Datu Kamanre — dikaitkan dengan mitos dua batu "Batu Tedong" (kerbau jantan-betina yang membatu). Secara politik, Lebani diklasifikasikan sebagai Palili (kadipaten bawahan/tributary chiefdom) dari Kedatuan Luwu, sejajar dengan Baebunta, Matano, dan Rongkong. Setelah ditinggalkan, fungsi situs bergeser menjadi tempat upacara syukuran pascapanen.

Situs ini resmi ditetapkan sebagai Struktur Cagar Budaya Tingkat Kabupaten Luwu pada 15 Desember 2025 (nomor registrasi DAPOBUD CB.6161.20260310.00002).

Sumber

Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) Kementerian Kebudayaan RI, dicek langsung 18 September 2026; Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar (2014), hal. 50–55.