Dr. Abdul Rahman Nur
Pelaku Budaya
Ringkasan
Akademisi hukum, penulis, dan penggerak advokasi masyarakat adat yang mendokumentasikan hak konstitusional, konflik agraria, hutan adat, serta perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Sejarah
Dr. Abdul Rahman Nur merupakan akademisi hukum yang berkiprah di Universitas Andi Djemma, Palopo, sekaligus terlibat dalam kerja advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu. Dalam berbagai forum, ia hadir sebagai tenaga ahli hukum, narasumber, dan fasilitator yang membantu komunitas adat memahami persoalan organisasi, penyusunan program, serta strategi memperjuangkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Keterlibatannya penting bagi ingatan Luwu karena ia bekerja pada titik temu antara pengetahuan hukum, pengalaman komunitas, dan kebijakan publik. Dalam dialog AMAN Tana Luwu dengan DPRD Kota Palopo mengenai rancangan peraturan daerah pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, ia tercatat sebagai akademisi yang ikut membahas dasar hukum serta kebutuhan komunitas adat di wilayah tersebut.
Abdul Rahman Nur juga menjadi salah satu penggerak pendidikan hukum di lingkungan masyarakat adat. Dalam pelatihan AMAN Tana Luwu, ia mendorong pengurus daerah dan pemuda adat agar mampu membaca persoalan komunitas, menyusun kerangka kerja kegiatan, dan merancang penyelesaian yang sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Peran ini menunjukkan bahwa advokasi yang ia lakukan tidak berhenti pada pendapat hukum, tetapi juga menyentuh penguatan kapasitas organisasi dan kader komunitas.
Daftar publikasinya memperlihatkan perhatian yang konsisten terhadap isu masyarakat hukum adat. Buku Teori Dasar Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat membahas dasar-dasar hak yang melekat pada komunitas adat, sedangkan Hukum Kehutanan dan Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan berhubungan langsung dengan persoalan ruang hidup, penguasaan wilayah, dan hubungan masyarakat dengan sumber daya alam.
Bersama Dewi Sartika K dan Bata Manurun, ia tercantum sebagai penulis Kampung Dongi: Potret Penerapan Kebijakan Negara yang Mengakibatkan Penderitaan Masyarakat Adat. Karya ini menempatkan pengalaman Kampung Dongi dalam sebuah dokumentasi tertulis yang dapat dirujuk untuk memahami salah satu episode penting dalam sejarah sosial masyarakat adat di kawasan Luwu.
Selain menulis tentang hukum adat, ia juga mengembangkan gagasan mengenai hukum sebagai alat komunikasi sosial. Gagasan tersebut relevan bagi masyarakat Luwu karena memperlihatkan hukum bukan hanya sebagai aturan formal, melainkan sebagai sarana untuk menerjemahkan kebutuhan, pengalaman, dan aspirasi komunitas ke dalam ruang kebijakan dan kelembagaan.
Di Universitas Andi Djemma, Palopo, Abdul Rahman Nur menjalankan peran akademik dan kelembagaan. Ia tercatat sebagai dosen dan pernah menjalankan tugas pimpinan universitas. Posisi tersebut memperluas ruang kerjanya dalam pendidikan hukum, penguatan literasi kewargaan, dan penyebaran pengetahuan mengenai hak-hak masyarakat kepada mahasiswa serta masyarakat umum.
Sejak awal 2026, kiprahnya juga terlihat dalam perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Dalam wawancara dengan Pelakita.ID pada 22 Februari 2026, ia menjelaskan bahwa Luwu Raya memiliki sumber daya besar tetapi kewenangan daerah masih terbatas, terutama pada sektor pertambangan, kehutanan, dan sebagian urusan kelautan. Ia menilai pembukaan kembali ruang pembentukan daerah otonom baru perlu dibaca sebagai bagian dari upaya memperbaiki rentang kendali pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Pada forum konsolidasi Kerukunan Keluarga Luwu Raya, Abdul Rahman Nur disebut sebagai Koordinator Tim Penyusun Kajian Akademik untuk pembentukan provinsi baru. Kajian tersebut mencakup potensi sumber daya, landasan hukum, kesiapan wilayah, dan pilihan strategi kebijakan. Pada Juli 2026, ia tercatat sebagai anggota tim penyusun kajian akademik yang mempresentasikan konsep Provinsi Luwu Raya kepada Kepala Staf Kepresidenan. Dalam forum itu, argumentasi pemekaran ditempatkan bukan hanya sebagai aspirasi administratif, tetapi juga sebagai agenda pemerataan pembangunan, penguatan konektivitas, ketahanan pangan, hilirisasi mineral, dan peningkatan pelayanan pemerintahan di kawasan timur Indonesia.
Perjuangan tersebut masih berlangsung dalam situasi moratorium pembentukan daerah otonom baru. Karena itu, profil ini tidak mencatat pembentukan Provinsi Luwu Raya sebagai sesuatu yang telah terjadi, melainkan mendokumentasikan peran Abdul Rahman Nur dalam penyusunan kajian, penguatan argumentasi publik, dan konsolidasi akademik yang sedang berjalan.
Dalam ekosistem Banua Sappa’, Abdul Rahman Nur dapat ditempatkan sebagai pelaku budaya pada bidang sejarah dan kemasyarakatan. Kontribusinya bukan berupa pertunjukan atau pewarisan ritual secara langsung, melainkan kerja dokumentasi, pendidikan, advokasi, dan penyusunan pengetahuan publik yang membantu menjaga agar pengalaman masyarakat adat serta aspirasi politik-kultural Tana Luwu tetap hadir dalam ingatan generasi berikutnya.
Sumber
SINTA, profil dan daftar karya Abdul Rahman Nur: https://sinta.kemdiktisaintek.go.id/authors/profile/6029569/?view=books; AMAN, daftar personil BPH Wilayah: https://www.aman.or.id/wp-content/uploads/2015/01/Personil-kerja-BPH-Wilayah.pdf; AMAN Tana Luwu, dokumentasi pelatihan organisasi dan pemuda adat: https://aman-tl.blogspot.com/; AMAN Tana Luwu dan DPRD Kota Palopo, pembahasan Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat: https://aman-tl.blogspot.com/; Komisi Yudisial, kegiatan penghubung KY Sulsel di Luwu Utara: https://www.dev-web.komisiyudisial.go.id/news/15727/perkenalkan-ky-ke-masyarakat-luwu-utara-penghubung-ky-sulsel-gelar-kumpul-warga; Kompas, ‘Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat di Lingkar Tambang’: https://www.kompas.id/artikel/pengakuan-hak-masyarakat-hukum-adat-di-lingkar-tambang; LLDIKTI, penelitian perlindungan hak konstitusional masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan adat Sulawesi Selatan: https://drpm.umsida.ac.id/wp-content/uploads/2024/02/Penerima-Penelitian-dan-Abdimas-Hibah-Kemendikbud-Ristek-Tahun-2020.pdf; Pelakita.ID, ‘Akademisi Unanda: Luwu Raya Dimiskinkan oleh Keterbatasan Kewenangan’: https://pelakita.id/2026/02/22/akademisi-unanda-luwu-raya-dimiskinkan-oleh-keterbatasan-kewenangan/; Pelakita.ID, ‘Dirjen Otoda Sebut Tak Ada Ruang DOB Karena Moratorium’: https://pelakita.id/2026/02/22/dirjen-otoda-sebut-tak-ada-ruang-dob-karena-moratorium-aktivis-luwu-raya-mesti-dibuka-ada-regulasinya/; KKLR, konsolidasi pemekaran Provinsi Luwu Raya: https://www.kklr.org/761/kklr-sulsel-jadikan-halalbihalal-ajang-konsolidasi-pemekaran-luwu-raya/; KKLR dan Unanda, dialog publik progres pembentukan Provinsi Luwu Raya: https://www.kklr.org/822/bpp-dob-unanda-dan-kklr-sulsel-inisiasi-dialog-publik-bahas-progres-pembentukan-provinsi-luwu-raya/; Mediasulsel, pemaparan konsep Provinsi Luwu Raya kepada KSP: https://www.mediasulsel.com/bpp-dob-luwu-raya-paparkan-konsep-provinsi-baru-di-hadapan-ksp-dudung-usung-kepentingan-strategis-nasional/; Tekape, bedah buku Hutan Adat Menanti Asa: https://tekape.co/hadirkan-penulisnya-unanda-gelar-bedah-buku-hutan-adat-menanti-asa/.
Bidang
Hukum adat, advokasi masyarakat adat, dan pemekaran Luwu Raya
Komunitas
AMAN Tana Luwu / Universitas Andi Djemma