Bata Manurun

Pelaku Budaya

Ringkasan

Mantan ketua AMAN Tana Luwu 2 priode (2009- 2014 dan 2014 - 2020), penggerak dokumentasi sejarah, wilayah adat, serta pengetahuan tradisional masyarakat Rongkong di Luwu Utara.

Sejarah

Bata Manurun adalah pemangku adat Rongkong yang juga berkiprah dalam advokasi masyarakat adat melalui Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tana Luwu. Dalam struktur adat, ia dikenal sebagai Tomakaka Rongkong—salah satu rujukan untuk memahami hubungan antara wilayah, kelembagaan, hukum adat, dan sejarah masyarakat Rongkong di Luwu Utara.

Dokumentasi akademik tentang kelembagaan adat Rongkong mencatat keterangannya mengenai Panggadaran, yaitu kelembagaan adat yang diwariskan turun-temurun. Ia menjelaskan bahwa wilayah-wilayah adat Rongkong memiliki perangkat dan pemimpin masing-masing, seperti Tomakaka dan Matua, yang menjalankan fungsi pengaturan kehidupan masyarakat. Menurutnya, kelembagaan adat tidak cukup hanya tercantum sebagai nama, tetapi harus menjalankan tugas dan fungsinya secara aktif.

Dalam kerja AMAN, Bata Manurun tercatat sebagai Mantan ketua AMAN Tana Luwu 2 priode 2009- 2014 dan 2014 - 2020. Peran tersebut menempatkannya dalam jaringan pengorganisasian, advokasi kebijakan, dan pendampingan komunitas adat. Ia menjadi salah satu tokoh yang menghubungkan bahasa hukum dan kebijakan publik dengan pengalaman sehari-hari masyarakat adat di Tana Luwu.

Salah satu jejak pentingnya tercatat dalam dokumentasi resmi AMAN pada 2013 ketika ia memaparkan pengalaman mendampingi masyarakat adat Dongi dalam sengketa dengan PT Vale. Ia menceritakan persoalan akses air bersih dan listrik, serta upaya agar masyarakat Dongi tidak direlokasi dan tetap memperoleh penataan permukiman serta fasilitas dasar. Catatan tersebut penting bagi ingatan Luwu karena merekam pengalaman komunitas adat dari sudut pandang pendamping yang bekerja langsung bersama warga.

Bata Manurun juga berperan dalam menjaga agar persoalan masyarakat adat dibaca sebagai persoalan sejarah dan wilayah, bukan semata-mata sengketa administratif. Dalam berbagai kerja pendampingan, pengetahuan mengenai leluhur, batas wilayah, perangkat adat, dan hak komunitas menjadi bagian dari bahan advokasi. Kerja semacam ini membantu mengubah pengalaman lisan dan pengetahuan lokal menjadi dokumentasi yang dapat digunakan dalam dialog dengan pemerintah, lembaga masyarakat sipil, dan pihak lain.

Perhatian Bata Manurun tidak terbatas pada persoalan tanah. Ia juga menjadi rujukan dalam dokumentasi mengenai tenun adat Rongkong. Kajian tentang potensi indikasi geografis tenun Rongkong mencatat keterangannya bahwa tenun merupakan ciri khas budaya Rongkong, tetapi pengrajinnya semakin sedikit dan tradisi tersebut menghadapi risiko kepunahan. Kajian yang sama mendokumentasikan motif-motif seperti Ulu Karua, Sekong Sirenden Sipomandi, Lampa-lampa, Rundun Lolo, Pori Lonjong, dan Pori Situtu, beserta bahan pewarna alami yang digunakan dalam proses pembuatannya.

Pengetahuan mengenai tenun tersebut memperlihatkan bahwa adat Rongkong juga hidup dalam benda, motif, bahan alam, dan keterampilan perempuan pengrajin. Keterangan Bata Manurun membantu menempatkan tenun bukan hanya sebagai produk kerajinan, tetapi sebagai penanda hubungan kekerabatan, nilai sosial, dan sejarah masyarakat Rongkong. Dengan demikian, perannya bersentuhan langsung dengan dokumentasi pengetahuan tradisional dan kemahiran kerajinan yang diwariskan lintas generasi.

Bersama Dr. Abdul Rahman Nur dan Dewi Sartika K, namanya tercantum sebagai penulis Kampung Dongi: Potret Penerapan Kebijakan Negara yang Mengakibatkan Penderitaan Masyarakat Adat. Buku tersebut memperluas jejak dokumentasi masyarakat adat Luwu dari kesaksian lapangan menuju karya tertulis yang dapat dirujuk oleh pembaca, peneliti, dan generasi muda.

Kerja pengakuan wilayah adat di Rongkong juga berlangsung melalui pertemuan antara pemangku adat, AMAN Tana Luwu, BRWA, dan pemerintah daerah. Musyawarah tapal batas Seko–Rongkong pada 2023, misalnya, menghasilkan kesepakatan awal antarbeberapa wilayah adat dan menunjukkan pentingnya dialog antarkomunitas. Dalam konteks ini, Bata Manurun dapat dipahami sebagai bagian dari ekosistem pemangku adat dan gerakan masyarakat sipil yang menjaga agar sejarah wilayah serta hak komunitas tetap dibicarakan melalui kelembagaan adat.

Kontribusi Bata Manurun terhadap ingatan Luwu terletak pada kemampuannya menjaga tiga lapis pengetahuan sekaligus: struktur adat Rongkong, pengalaman advokasi masyarakat adat, dan pengetahuan tradisional yang melekat pada tenun serta wilayah hidup. Ia bukan hanya tokoh yang berbicara atas nama adat, tetapi juga saksi dan penghubung antara komunitas, organisasi masyarakat adat, dokumen kebijakan, dan pengetahuan publik.

Dalam ekosistem Banua Sappa’, Bata Manurun ditempatkan sebagai pelaku budaya pada bidang adat dan kelembagaan. Profil ini mencatatnya sebagai pewaris/pemangku, pengelola/penggerak, dan pelindung/penyokong karena kontribusinya berlangsung melalui kepemimpinan adat, pendampingan komunitas, advokasi hak, serta penguatan dokumentasi warisan budaya Rongkong.

Sumber

AMAN, ‘Di Mana Ada Masyarakat Di Situ Ada Hukum’ (2013), dokumentasi pendampingan Bata Manurun untuk masyarakat adat Dongi: https://www.aman.or.id/index.php/news/read/165; AMAN, daftar personil BPH Wilayah yang mencatat Bata Manurun sebagai Ketua BPH AMAN Wilayah Tana Luwu: https://www.aman.or.id/wp-content/uploads/2015/01/Personil-kerja-BPH-Wilayah.pdf; repositori IAIN Palopo, skripsi tentang kelembagaan adat Rongkong yang memuat wawancara Bata Manurun Tandigau sebagai Tomakaka Rongkong (2019): https://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/1523/1/ANGGUN%20SARI%20SAHID.pdf; repositori Universitas Hasanuddin, tesis tentang potensi indikasi geografis tenun Rongkong (2024): https://repository.unhas.ac.id/43455/2/B012221042_tesis_08-08-2024%201-2%28FILEminimizer%29.pdf; Google Books, Saprillah, Sejarah Sosial Masyarakat Rongkong (Balai Pelestarian Nilai Budaya Makassar, 2012): https://books.google.com/books?id=QurM8HU4098C; BRWA, ‘Langkah kongkrit menuju pengakuan wilayah adat’ (2023): https://brwa.id/berita/langkah-kongkrit-menuju-pengakuan-wilayah-adat/595.html; BRWA, profil wilayah adat Buntu Bai (Minanga), Rongkong: https://brwa.id/profil/1365; SINTA, daftar karya Kampung Dongi: https://sinta.kemdiktisaintek.go.id/authors/profile/6029569/?view=books.

Bidang

Kepemimpinan adat Rongkong, wilayah adat, dan advokasi masyarakat

Komunitas

Masyarakat adat Rongkong / AMAN Tana Luwu