Prof. Dr. Andi Zainal Abidin Farid, S.H.
Pelaku Budaya
Ringkasan
Prof. Dr. Mr. Andi Zainal Abidin Farid, S.H. merupakan guru besar hukum pidana Universitas Hasanuddin yang juga dikenal sebagai salah satu sejarawan dan intelektual paling berpengaruh dalam kajian sejarah Bugis, khususnya sejarah Luwu dan Wajo. Melalui perpaduan antara pendekatan hukum, filologi, dan historiografi, ia berhasil menghadirkan pembacaan baru terhadap naskah-naskah lontaraq sebagai sumber sejarah yang sahih.
Disertasinya yang berjudul Wajo pada Abad XV–XVI: Suatu Penggalian Sejarah Terpendam Sulawesi Selatan menjadi tonggak penting dalam penulisan sejarah Sulawesi Selatan karena menunjukkan bahwa manuskrip lokal mampu menjelaskan dinamika politik, sosial, dan kebudayaan yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam historiografi Indonesia. Di luar bidang hukum, pemikirannya mengenai konsep kekuasaan, hak-hak masyarakat, dan sistem pemerintahan tradisional Bugis memberi kontribusi besar terhadap pemahaman mengenai peradaban Nusantara sebelum masa kolonial.
Bagi kajian Luwu, Andi Zainal Abidin Farid merupakan salah satu tokoh yang menempatkan lontaraq dan tradisi lokal sebagai fondasi utama dalam merekonstruksi sejarah, sekaligus menghubungkan warisan intelektual Bugis dengan dunia akademik modern.
Sejarah
1926 – Lahir di Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Menempuh pendidikan hukum dan menjadi salah satu lulusan awal Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Mengawali karier sebagai jaksa sebelum mengabdikan diri sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Menjadi Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin serta menduduki berbagai jabatan akademik, termasuk Ketua Jurusan Hukum Pidana dan Sekretaris Senat Universitas Hasanuddin.
Meraih gelar Doktor Ilmu Sejarah di Universitas Indonesia melalui disertasi "Wajo pada Abad XV–XVI: Suatu Penggalian Sejarah Terpendam Sulawesi Selatan", yang menjadi salah satu karya paling berpengaruh dalam historiografi Sulawesi Selatan.
Menulis berbagai buku penting mengenai sejarah Bugis, Luwu, Wajo, hukum pidana, dan sejarah Sulawesi Selatan, termasuk Wajo pada Abad XV–XVI, Sejarah Sulawesi Selatan: Capita Selecta, dan Pengantar dalam Hukum Pidana Indonesia.
Mengembangkan pendekatan sejarah berbasis manuskrip lontaraq yang kemudian menjadi rujukan bagi banyak peneliti sejarah Bugis dan Luwu.
Dikenal sebagai salah satu pemikir yang mengangkat konsep demokrasi, hak-hak masyarakat, dan sistem ketatanegaraan tradisional Bugis melalui pembacaan kritis terhadap sumber-sumber lokal.
2020 – Wafat setelah meninggalkan warisan intelektual yang terus menjadi rujukan dalam studi hukum, sejarah, dan kebudayaan Sulawesi Selatan.
Sumber
Riset dan kurasi Banua Sappa’ Digital dari berbagai sumber terbuka.
Bidang
Sejarah dan Hukum Adat Bugis-Makassar
Komunitas
Universitas Hasanuddin