Prof. Dr. Andi Zainal Abidin Farid: Cendekiawan yang Mengembalikan Martabat Sejarah Luwu dan Bugis

Penulis: Fadly Bahari

Diterbitkan:

Prof. Dr. Andi Zainal Abidin Farid, S.H. merupakan salah satu cendekiawan paling berpengaruh dalam kajian sejarah dan kebudayaan Sulawesi Selatan. Melalui penelitian terhadap lontaraq, arsip kolonial, dan tradisi lokal, ia memperkuat posisi Kedatuan Luwu sebagai salah satu pusat peradaban Bugis serta menghadirkan perspektif baru dalam historiografi Indonesia. Warisan pemikirannya tidak hanya memperkaya ilmu sejarah dan hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi upaya pelestarian, penelitian, dan digitalisasi warisan budaya Luwu di masa kini.

Prof. Dr. Andi Zainal Abidin Farid: Cendekiawan yang Mengembalikan Martabat Sejarah Luwu dan Bugis

Pendahuluan

Sejarah sering kali ditulis oleh mereka yang memiliki kuasa. Namun sesekali muncul seorang ilmuwan yang memilih berjalan ke arah sebaliknya: membongkar kembali lapisan sejarah yang terlupakan agar suatu bangsa mengenali dirinya sendiri.

Di Sulawesi Selatan, sosok itu adalah Prof. Dr. Andi Zainal Abidin Farid, S.H. (1926–2020).

Ia dikenal luas sebagai guru besar hukum pidana Universitas Hasanuddin. Akan tetapi, bagi dunia sejarah dan kebudayaan Sulawesi Selatan, jasanya jauh melampaui ruang fakultas hukum. Melalui penelitian sejarah yang ketat, pembacaan lontaraq, hingga penafsiran ulang sumber-sumber kolonial, Andi Zainal Abidin Farid menjadi salah satu tokoh yang paling berpengaruh dalam mengangkat kembali posisi Kerajaan Luwu, Wajo, serta tradisi intelektual Bugis ke dalam percakapan sejarah nasional.

Banyak pemahaman tentang sejarah Sulawesi Selatan yang kini dianggap lazim sesungguhnya berdiri di atas fondasi penelitian yang ia bangun puluhan tahun lalu.

Dari Dunia Hukum Menuju Dunia Sejarah

Lahir di Gilireng, Kabupaten Wajo, pada 14 Agustus 1926, Andi Zainal Abidin Farid menempuh karier akademik yang unik.

Ia lebih dahulu menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Hasanuddin sebelum kemudian meraih gelar doktor bidang sejarah melalui disertasinya mengenai Wajo pada abad XV dan XVI, sebuah peristiwa yang cukup langka dalam dunia akademik Indonesia. Selain menjadi guru besar, ia juga memegang berbagai jabatan penting di Universitas Hasanuddin pada dekade 1970-an hingga 1980-an.

Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa baginya, hukum dan sejarah bukan dua disiplin yang terpisah.

Hukum berbicara tentang bagaimana masyarakat diatur.

Sejarah menjelaskan mengapa masyarakat berkembang menjadi seperti sekarang.

Keduanya saling melengkapi.

Membaca Lontaraq Sebagai Sumber Ilmiah

Pada masa ketika banyak sejarawan Indonesia masih sangat bergantung pada arsip kolonial Belanda, Andi Zainal Abidin Farid memilih jalan yang lebih sulit.

Ia memperlakukan lontaraq bukan sebagai cerita rakyat atau legenda, melainkan sebagai dokumen sejarah yang harus dikaji secara kritis.

Pendekatan ini sangat penting.

Selama bertahun-tahun, sumber lokal sering dianggap kurang dapat dipercaya dibanding arsip Eropa. Padahal, bagi masyarakat Bugis-Makassar, lontaraq merupakan arsip politik, hukum, silsilah, diplomasi, hingga administrasi pemerintahan.

Melalui pendekatan filologis dan historiografis, ia memperlihatkan bahwa sumber-sumber lokal memiliki kemampuan menjelaskan sejarah dari sudut pandang masyarakat Sulawesi Selatan sendiri.

Cara pandang ini kemudian memengaruhi banyak generasi peneliti setelahnya.

Mengangkat Kembali Posisi Kedatuan Luwu

Salah satu kontribusi terbesar Andi Zainal Abidin Farid adalah memperjelas posisi Kedatuan Luwu dalam sejarah Sulawesi Selatan.

Dalam berbagai tulisannya, ia menunjukkan bahwa Luwu bukan sekadar salah satu kerajaan Bugis.

Luwu merupakan salah satu pusat politik tertua yang memiliki pengaruh luas terhadap perkembangan kebudayaan Bugis, jaringan perdagangan, serta penyebaran tradisi politik di jazirah Sulawesi Selatan.

Pandangan tersebut membantu mengoreksi berbagai narasi sejarah yang sebelumnya terlalu berpusat pada kerajaan-kerajaan di wilayah selatan seperti Gowa atau Bone.

Melalui penelitian sejarah, posisi Luwu kembali dipahami sebagai salah satu simpul penting dalam pembentukan peradaban Bugis.

Bagi masyarakat Luwu hari ini, kontribusi ini memiliki arti yang sangat besar karena menjadi dasar ilmiah dalam memahami identitas sejarah daerahnya.

Menelusuri Siklus Epos I La Galigo

Di luar lontaraq sebagai arsip politik dan hukum, Andi Zainal Abidin Farid juga menaruh perhatian khusus pada korpus sastra yang jauh lebih tua dan berbeda sifatnya: siklus epos I La Galigo, kisah kepahlawanan Batara Guru dan Sawerigading yang menjadi fondasi mitologis masyarakat Bugis, dengan titik asal di Luwu.

Pada 1974, tulisannya mengenai topik ini — diterjemahkan dan diadaptasi ke Bahasa Inggris oleh sejarawan C. C. Macknight — dimuat dalam jurnal akademik Indonesia terbitan Cornell Modern Indonesia Project/Southeast Asia Program. Di dalamnya, ia menelusuri bagaimana nama Sawerigading dan I La Galigo dikenal jauh melampaui Sulawesi Selatan: dari Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, hingga Malaysia dan Riau — sebuah jejak persebaran yang menurutnya berkaitan erat dengan migrasi orang Bugis sendiri sepanjang sejarah.

Tulisan ini menjadi salah satu pengantar akademik berbahasa Inggris paling awal mengenai I La Galigo, dan hingga kini tetap menjadi rujukan penting bagi siapa pun yang ingin memahami bagaimana epos ini melampaui batas-batas Tanah Bugis.

Ringkasan lengkap beserta konteksnya dapat dibaca di Arsip Digital Banua Sappa’, pada kategori Karya Ilmiah: Siklus Epos I La Galigo dari Sulawesi Selatan dan Penyebarannya.

Menemukan Nilai-Nilai Demokrasi dalam Tradisi Bugis

Barangkali salah satu gagasan Andi Zainal Abidin Farid yang paling dikenal adalah penelitiannya mengenai konsep kekuasaan di Wajo.

Ia menunjukkan bahwa jauh sebelum gagasan hak asasi manusia berkembang di Eropa modern, masyarakat Wajo telah mengenal prinsip-prinsip pembatasan kekuasaan raja serta penghormatan terhadap hak rakyat dalam struktur politik tradisional.

Temuan ini tidak dimaksudkan untuk membandingkan siapa yang lebih dahulu menemukan demokrasi.

Yang lebih penting adalah menunjukkan bahwa Nusantara memiliki tradisi politiknya sendiri.

Dengan kata lain, nilai-nilai keadilan, musyawarah, dan pembatasan kekuasaan bukanlah konsep yang sepenuhnya datang dari Barat.

Sebagian telah tumbuh dari pengalaman sejarah masyarakat lokal.

Menyatukan Ilmu Hukum dan Sejarah

Sebagai ahli hukum pidana, Andi Zainal Abidin Farid memandang hukum tidak hanya sebagai kumpulan pasal.

Hukum adalah hasil perjalanan sejarah suatu masyarakat.

Pandangan ini membuat karya-karyanya selalu berusaha menghubungkan norma hukum dengan nilai budaya yang melahirkannya.

Pendekatan demikian menjadi salah satu alasan mengapa tulisannya masih banyak dirujuk hingga sekarang.

Ia tidak hanya menjelaskan apa yang terjadi.

Ia juga menjelaskan mengapa sesuatu berkembang dalam bentuk tertentu.

Warisan Bagi Penelitian Kebudayaan Luwu

Bagi Banua Sappa', nama Andi Zainal Abidin Farid mempunyai makna yang sangat khusus.

Hampir seluruh upaya digitalisasi sejarah Luwu saat ini, baik mengenai genealogi kerajaan, perkembangan politik, jaringan perdagangan, maupun hubungan antarkerajaan, tidak dapat dilepaskan dari karya-karya para sejarawan yang membuka jalan sebelumnya.

Andi Zainal Abidin Farid termasuk di antara tokoh yang meletakkan fondasi tersebut.

Ia menunjukkan bahwa penelitian mengenai Luwu tidak boleh berhenti pada romantisme masa lalu.

Sejarah harus dibangun melalui kritik sumber, pembacaan naskah, dan argumentasi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip inilah yang kini menjadi salah satu ruh dalam pengembangan arsip digital dan publikasi ilmiah Banua Sappa'.

Penutup

Tidak semua ilmuwan meninggalkan bangunan atau monumen.

Sebagian meninggalkan cara berpikir.

Prof. Dr. Andi Zainal Abidin Farid termasuk dalam golongan terakhir.

Melalui ketekunan membaca lontaraq, keberanian mengoreksi historiografi kolonial, serta kemampuannya menjembatani ilmu hukum dengan sejarah, ia membantu masyarakat Sulawesi Selatan melihat kembali masa lalunya dengan lebih jernih.

Hari ini, ketika upaya mendokumentasikan warisan budaya Luwu memasuki era digital, karya-karyanya tetap menjadi salah satu kompas intelektual yang penting.

Ia mengingatkan bahwa identitas budaya tidak dibangun oleh mitos semata, tetapi oleh penelitian yang tekun, bukti yang kuat, dan keberanian untuk menempatkan sejarah lokal sebagai bagian penting dari sejarah Indonesia.