Pajung ri Luwu dan Simboli Payung pada Beberapa Kerajaan di Asia Tenggara
Penulis: Fadly Bahari
Diterbitkan:
Artikel ini membahas Pajung ri Luwu sebagai gelar penguasa tertinggi Kedatuan Luwu yang berkaitan dengan simbol chhatra atau payung kedaulatan. Dengan membandingkannya dengan penggunaan payung kerajaan di Asia Tenggara, artikel ini mengajukan hipotesis bahwa Luwu memiliki kekhasan karena payung tidak hanya berfungsi sebagai regalia, tetapi juga menjadi identitas politik dan simbol perlindungan seluruh kedatuan.

Dalam masyarakat kerajaan masa lalu, suatu simbol tidak selalu bebas dipinjam oleh siapa pun. Payung memang dapat menyebar sebagai benda upacara, lambang perlindungan, atau bagian dari regalia. Namun ketika payung menjadi nama gelar penguasa tertinggi dan identitas suatu polity, maknanya berubah. Ia memasuki wilayah hak politik, kosmologi kerajaan, dan legitimasi.
Dalam kerangka ini, penggunaan payung dapat dibedakan ke dalam tiga tingkat:
payung sebagai benda praktis;
payung sebagai regalia kerajaan;
Pajung sebagai gelar penguasa dan pusat identitas kedatuan.
Tingkat ketiga inilah yang membuat tradisi Luwu menarik untuk diperbandingkan dengan kerajaan-kerajaan lain di Asia.
Payung sebagai simbol kekuasaan
Dalam berbagai kebudayaan kerajaan Asia, payung dapat menjadi tanda kehormatan, perlindungan, kesucian, dan kedudukan politik.
Dalam tradisi India, simbol ini dikenal sebagai chatra atau chhatra. Jejak gagasan tersebut kemudian terlihat dalam berbagai kerajaan Asia Tenggara.
Di Thailand, misalnya, payung putih bertingkat menjadi salah satu regalia kerajaan terpenting. Pemerintah Thailand menyebut Nopphapadon Maha Saweta Chatra, payung putih sembilan tingkat, sebagai bagian utama regalia kerajaan. Payung tersebut berkaitan dengan status raja setelah upacara pengurapan dan penobatan. kerabat lain dibatasi tujuh tingkat.
Dalam tradisi Burma pra-kolonial, payung putih (hti phyu taw) hanya untuk raja dan permaisuri utama. Penggunaan oleh orang lain dianggap deklarasi pemberontakan dan dihukum mati. Raja mendapat sembilan payung putih, putra mahkota delapan payung emas.
Sriwijaya yang dikenal sebagai salah satu polity terbesar di Asia Tenggara pada masa lalu, pada prasasti-prasastinya ditemukan penggunaan istilah seperti Dapunta Hyang, datu, haji, raja, dan dalam tradisi historiografis kemudian maharaja. Sejauh sumber epigrafis yang telah ditelusuri, terminologi Pajung tidak muncul sebagai gelar penguasa tertinggi Sriwijaya.
Pajung sebagai gelar penguasa Luwu
Dalam tradisi Kedatuan Luwu, penguasa tertinggi dikenal dengan sebutan ‘Pajung’. Penelitian kebudayaan Luwu menghubungkan istilah tersebut dengan fungsi penguasa sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Dan dalam konteks ini, penelitian Andi Zainal Abidin Farid (AZAF) memberi kita lapisan yang lebih dalam.
Dalam The Emergence of Early Kingdoms in South Sulawesi yang diterbitkan pada 1983, AZAF menegaskan bahwa untuk memperoleh gelar Pajung, seorang raja atau datu Luwu harus melalui pelantikan tertentu. Tanpa proses tersebut, ia tetap hanya bergelar Datu Luwu. (baca arsipnya di sini)
Ujian sebelum menjadi Pajung
AZAF mencatat bahwa calon penguasa, yang dalam tahapan tersebut bergelar Opu Cenning, harus menjalani semacam inisiasi selama tujuh hari tujuh malam.
Ia tidak diperkenankan mengenakan pakaian selain kain sederhana, tidak boleh meninggalkan tempat pembaringannya, dan hanya menggunakan buah kelapa sebagai bantal. Selama masa itu, kitab Laloa, yang berisi ajaran adat, etika pemerintahan, dan tata krama, dibacakan kepadanya.
Di sini terlihat sesuatu yang khas.
Calon penguasa tidak memasuki kekuasaan melalui kemewahan.
Ia justru terlebih dahulu dipisahkan dari kenyamanan yang biasanya diasosiasikan dengan seorang bangsawan.
Kepala yang kelak berada di bawah payung kebesaran harus terlebih dahulu tidur di atas kerasnya buah kelapa.
Lebih jauh, AZAF juga memberikan keterangan yang lebih penting lagi. Berdasarkan wawancara tahun 1975 dengan Haji Andi Pangerang Opu To Sinalele, mantan Opu Pa'bicara, AZAF mencatat bahwa raja-raja pada masa lebih awal ditempatkan di sebuah langkea, sebuah bangunan kecil dari bambu bertiang tinggi dan tanpa atap, dengan makanan serta air yang sangat terbatas. Di tempat itu calon Pajung ditempa selama tujuh hari tujuh malam menghadapi panas, dingin dan hujan. Tujuannya adalah agar calon penguasa dapat mengalami sendiri kesusahan rakyat miskin yang kelak berada di bawah pemerintahannya.
Di titik inilah arti Pajung sebagai “pelindung” memperoleh kedalaman yang tidak terdapat pada simbol payung semata.
Sebelum menjadi orang yang menaungi, seorang Datu terlebih dahulu dibuat mengalami keadaan tanpa naungan. Karena itu ujian tersebut dapat dibaca bukan hanya sebagai bentuk askese. Ia merupakan pendidikan politik melalui tubuh.
Calon penguasa tidak hanya diberi nasihat mengenai penderitaan rakyat. Tubuhnya dibuat mengalami suatu bentuk kerentanan.
Dengan demikian, Pajung bukan hanya orang yang mengerti konsep pengayoman.
Ia terlebih dahulu dipaksa merasakan mengapa manusia membutuhkan naungan.
Dari Datu menuju Pajung
Bila calon ‘Pajung’ lulus ujian, ia dibawa dengan panca menuju Tana Bangkala, tempat calon dan Opu Patunru' sebagai representasi rakyat melakukan tindakan simbolik di atas batu persegi. AZAF menafsirkannya sebagai perjanjian antara calon penguasa dan rakyat. Di sana juga dibacakan rumusan kontrak pemerintahan yang menegaskan antara lain bahwa penguasa harus mendengar keluhan rakyat dan tidak boleh memaksakan kehendaknya bila bertentangan dengan adat.
Pajung yang dirakit dari wilayah Kedatuan
Menurut AZAF, sebelum pelantikan, dibuat sebuah payung merah. Bahan-bahannya tidak berasal dari satu tempat.
Rangkanya dikaitkan dengan Lelewau di Mengkoka, bahan merah yang sangat berharga berasal dari Weula di kawasan pegunungan Ussu, sedangkan tangkainya dibuat di Baebunta oleh keturunan Pancai yang tinggal di Pao.
Informasi ini membuka pembacaan yang sangat menarik.
Payung kerajaan tidak dibuat sebagai benda biasa di sebuah bengkel istana.
Bagian-bagiannya berasal dari kawasan yang berbeda.
Artinya, sebelum Pajung dinaungkan kepada seorang penguasa, wilayah Kedatuan terlebih dahulu dihimpun secara simbolik ke dalam benda tersebut.
Rangka, kain, tangkai, pembuat dan tempat asalnya membentuk suatu geografi ritual.
Payung itu menjadi kecil secara ukuran, tetapi besar secara makna.
Ia merupakan semacam peta Kedatuan yang dilipat menjadi regalia.
Satu benda membawa sejumlah tempat.
Satu kanopi dihimpun dari berbagai bagian wilayah.
Kemudian benda yang telah memuat jaringan tersebut ditempatkan di atas satu orang.
Dari sudut ini, Pajung tidak hanya menyatakan hubungan antara penguasa dan rakyat. Ia juga menyatakan hubungan antara pusat dan wilayah.
Tana Bangkala: kekuasaan tidak diberikan tanpa kontrak
Setelah melewati tahap pengujian, calon Pajung dibawa menuju Tana Bangkala.
AZAF menjelaskan Tana Bangkala sebagai tempat pelantikan. Dalam rekonstruksinya, calon penguasa bersama Opu Patunru', yang mewakili masyarakat Luwu, berdiri berhadapan. Keduanya meletakkan kaki pada batu persegi dan melakukan tindakan ritual yang menurut AZAF melambangkan kontrak antara calon penguasa dan rakyat.
Di sini aspek lain dari Pajung muncul.
Kekuasaan tidak hanya turun dari langit melalui garis To Manurung.
Ia juga harus berhadapan dengan bumi tempat rakyat hidup.
Menurut keterangan Opu To Sinalele yang dicatat AZAF, dalam kontrak itu ditegaskan bahwa penguasa harus mendengar keluhan rakyat, tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau memaksakan kehendak yang bertentangan dengan adat, sementara rakyat pada pihak lain juga memiliki kewajiban kepada pemerintahan.
Maka Tana Bangkala menjadi titik pertemuan dua sumber legitimasi.
Di satu sisi terdapat keturunan sakral.
Di sisi lain terdapat persetujuan politik dan adat.
Seorang Datu dapat membawa darah leluhur, tetapi darah itu tidak membebaskannya dari kewajiban kepada orang-orang yang akan diperintahnya.
Dengan demikian, Pajung tidak dapat dipahami hanya melalui kosmologi.
Ia juga merupakan institusi politik.
Saat sebuah payung mengubah nama seorang penguasa
Salah satu bagian paling kuat dalam deskripsi AZAF terdapat pada akhir prosesi.
Ketika calon penguasa berada dalam rangkaian pelantikan, tokoh Pancai membawa payung merah. Terjadi tindakan simbolik yang digambarkan sebagai “pembelian” payung oleh Opu Pa'bicara. Setelah kesepakatan tercapai, payung diserahkan kepada Opu Patunru'.
Kemudian payung itu dibuka dan dinaungkan di atas kepala sang datu.
AZAF menyatakan dengan sangat tegas bahwa sejak saat itu ia tidak lagi disebut Datu, tetapi Pajung Luwu.
Momen tersebut sangat penting karena memperlihatkan bahwa perubahan gelar bukan abstraksi administratif.
Ia mempunyai detik ritual.
Sebelum payung dinaungkan, ia Datu.
Sesudah payung dinaungkan, ia Pajung.
Benda dan gelar bertemu dalam satu tindakan.
Payung tidak sekadar mengiringi pelantikan seorang Pajung. Dalam logika ritual tersebut, tindakan menaungkan payung merupakan bagian dari penciptaan Pajung itu sendiri.
Inilah yang membedakan Pajung dari sebuah aksesori kerajaan.
Regalia tersebut bekerja seperti sebuah bahasa politik.
Ia mengatakan kepada orang yang hadir: penguasa yang berdiri di hadapan mereka telah berubah status.
Pajung masih harus membuktikan siapa dirinya
Tetapi ritual belum selesai.
AZAF menceritakan bahwa ketika Pajung kemudian menuju istana, prosesi dihadang oleh Pua' Matoa dari kalangan bissu. Pertanyaan yang diajukan pada dasarnya menyangkut identitas sang penguasa: siapa dirinya, dari mana asalnya, siapa ayah dan ibunya, dan dengan hak apa ia memasuki tempat suci tempat regalia kerajaan berada.
Jawabannya menghubungkan sang Pajung dengan garis keturunan Batara Guru dan We Nyili'timo. Setelah hubungan genealogis tersebut dinyatakan, barulah ia dapat memasuki istana.
Rangkaian ini memperlihatkan bahwa legitimasi Pajung berlapis-lapis.
Ketahanan tubuh saja tidak cukup.
Keturunan saja tidak cukup.
Kontrak politik saja tidak cukup.
Regalia saja tidak cukup.
Semua unsur itu harus bertemu.
Penguasa memperoleh legitimasi melalui tubuh yang diuji, adat yang diajarkan, rakyat yang dihadapi, payung yang diterima, dan silsilah yang disahkan secara ritual.
Karena itu lebih tepat memahami Pajung sebagai status kedaulatan yang dibentuk, bukan hanya gelar yang diumumkan.
Chhatra dan gagasan kedaulatan Asia
Tradisi Luwu tentu tidak berkembang di ruang hampa.
Payung telah lama menjadi lambang kerajaan di Asia Selatan dan Asia Tenggara. H.G. Quaritch Wales, ketika membahas upacara kerajaan Siam, bahkan menganggap payung putih sebagai salah satu lambang otoritas kerajaan tertua di kawasan kerajaan yang menerima pengaruh budaya India. Ia mencatat keberadaan parasol kerajaan dalam tradisi India, Burma, Kamboja, Champa, Jawa, dan Siam.
Dalam dunia tersebut, payung bukan terutama dinilai karena kemampuannya menahan hujan.
Letaknya di atas merupakan bagian dari bahasa simbolik.
Ia menaungi sesuatu yang dianggap memiliki kedudukan tertentu.
Dalam ikonografi dan ritual, payung dapat menandai kesucian, martabat dan kedaulatan. Di Kamboja, misalnya, penelitian mengenai representasi politik masih mengenali chatra sebagai simbol kerajaan dan keilahian dalam budaya Khmer.
Karena itu kemunculan Pajung di Luwu dapat ditempatkan di dalam keluarga besar simbolisme kerajaan Asia.
Namun kesamaan simbol tidak berarti kesamaan institusi.
Justru variasi itulah yang perlu diperhatikan.
Sriwijaya: kerajaan besar tanpa gelar Pajung
Sriwijaya merupakan salah satu kekuatan politik terbesar dalam sejarah Asia Tenggara maritim. Namun prasasti abad ke-7 memperlihatkan kosakata kekuasaan yang berbeda. Prasasti Kedukan Bukit menyebut Dapunta Hyang, sedangkan kajian mengenai struktur kekuasaan Sriwijaya juga menunjukkan penggunaan istilah seperti haji serta datu dalam konteks politiknya.
Prasasti Kota Kapur juga secara langsung menyebut Dapunta Hyang sebagai penguasa Sriwijaya.
Sejauh sumber epigrafis Sriwijaya yang dikenal, tidak ditemukan penggunaan Pajung sebagai gelar penguasa tertingginya.
Burma: ketika payung putih juga memasuki titulatur
Di Burma, Tibyuzaung berarti kira-kira “pemegang/pembawa payung putih”, dan sumber awal yang membahasnya menyebut bahwa gelar itu merupakan tanda kerajaan serta “melekat pada semua raja Burma”.
Dalam ritus penobatan Burma, raja menerima regalia, menjalani abhiseka atau penyiraman/ pengurapan dengan air suci, kemudian para Brahmana menaikkan payung putih di atas kepalanya. Dalam penobatan Mindon, misalnya, lima regalia termasuk hti byu atau payung putih diserahkan kepada raja, gelar pemerintahannya dibacakan dari naskah daun lontar emas, kemudian dilanjutkan dengan pengurapan ritual.
Demikianlah, Pada kasus Burma, payung putih terutama bekerja sebagai regalia yang mengesahkan kedaulatan.
Sementara pada kasus Luwu, Pajung tampaknya bekerja sekaligus sebagai regalia, gelar, dan status yang harus dicapai melalui transformasi ritual.
Thailand: tingkat payung sebagai tingkat kedaulatan
Thailand menyediakan variasi lain.
Dalam tradisi kerajaan Thai, jumlah tingkat pada payung putih menandai kedudukan. Payung putih sembilan tingkat merupakan regalia raja yang telah menerima kedaulatan penuh melalui penobatan. Kajian klasik tentang upacara Siam mencatat perbedaan antara payung sebelum dan sesudah penobatan penuh, sementara dokumentasi resmi Thailand modern tetap menempatkan payung sembilan tingkat sebagai salah satu regalia kerajaan terpenting.
Di sini simbol yang sama bekerja dengan cara lain lagi.
Thailand membedakan status melalui jumlah tingkat.
Burma membedakan kedudukan melalui warna, jumlah dan hak menggunakan payung tertentu.
Luwu menghubungkan kata Pajung dengan status sang penguasa sendiri.
Tiga tradisi tersebut memperlihatkan bagaimana satu benda dapat melahirkan tata bahasa kekuasaan yang berbeda.
Daftar Referensi
Abidin Farid, A. Z. (1983). The emergence of early kingdoms in South Sulawesi. Southeast Asian Studies (Tōnan Ajia Kenkyū), 20(4), Kyoto: Center for Southeast Asian Studies, Kyoto University.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (t.t.). Prasasti tertua yang berangka tahun di Indonesia [Prasasti Kedukan Bukit]. Direktorat Pelindungan Kebudayaan. https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/dpk/prasasti-tertua-yang-berangka-tahun-di-indonesia/
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (t.t.). Situs Kota Kapur. Direktorat Pelindungan Kebudayaan. https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/dpk/situs-kota-kapur/
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (t.t.). Sriwijaya: Sebuah kejayaan masa lalu di Asia Tenggara. Repositori Kemendikdasmen. https://repositori.kemendikdasmen.go.id/12722/1/SRIWIJAYA%20SEBUAH%20KEJAYAAN%20MASA%20LALU%20DI%20ASIA%20TENGGARA.pdf
Ministry of Education, Myanmar. (t.t.). https://moe.gov.mm/sites/default/files/Vol.%20XXI.%20No.4.pdf
Quaritch Wales, H. G. (1931). Siamese state ceremonies: Their history and function. London: Bernard Quaritch. (Salinan digital: Angkor Database) https://cdn.angkordatabase.asia/libs/docs/quaritch-wales-siamesestateceremonies-1931.pdf
Royal Thai Government. (2019). https://www.thaigov.go.th/uploads/document/66/2019/02/pdf/Doc_20190226161409000000.pdf